Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polisi Cegat Mobil Travel di Sidimpuan, Pria Ini Ketahuan Simpan 47 Gram Sabu di Celana

Editor Satu • Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:30 WIB

Tersangka ARS (29) warga Timbangan, Padangsidimpuan, diciduk polisi saat menumpang travel karena kedapatan membawa 47,31 gram sabu, Selasa (19/8/2025).
Tersangka ARS (29) warga Timbangan, Padangsidimpuan, diciduk polisi saat menumpang travel karena kedapatan membawa 47,31 gram sabu, Selasa (19/8/2025).

SIDIMPUAN, METRODAILY – Seorang pria berinisial ARS (29), warga Kelurahan Timbangan, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Team Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan saat menumpang mobil travel.

Dari saku celananya, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 47,31 gram, Selasa (19/8/2025) tengah malam.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan, ARS ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya penumpang travel yang membawa sabu dari Rantau Prapat menuju Padangsidimpuan.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, saat ini sudah dalam proses hukum di Polres Padangsidimpuan,” jelas Kenborn, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Wabup Tapsel Hadiri Wisuda UGNP, Pesan Alumni: “Jangan Berhenti Belajar!”

Pada Senin (18/8/2025) malam, polisi menerima informasi tentang seorang pria yang membawa sabu menggunakan travel Toyota Cayla bernomor polisi BM 1956 DC. ARS disebut duduk di kursi bagian belakang.

Petugas kemudian melakukan pengintaian. Sekitar pukul 00.20 WIB, travel tersebut melintas di Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dan langsung dihentikan aparat.

Saat penggeledahan, dari saku celana ARS ditemukan dua bungkus bekas minuman sachet yang dilapisi tisu. Di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 47,31 gram.

Baca Juga: DPRD Tapsel Sidak Proyek PLTA Batang Toru, Soroti Dampak Lingkungan & Ekonomi Warga

ARS mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial BR, warga Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu. Barang haram itu rencananya akan ia konsumsi dan jual kembali.

Kini, ARS yang lahir di Simataniarai, Kabupaten Tapanuli Selatan, harus mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti. (net)

Editor : Editor Satu
#simpan sabu