ASAHAN, METRODAILY – Seorang lansia berusia 80 tahun di Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, kehilangan harta benda senilai Rp369 juta setelah rumahnya disatroni oleh kenalan perempuannya sendiri.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Minggu (17/8/2025).
Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH, menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu bermula saat pelaku berinisial NRH (51) mendatangi rumah korban di Jalan Merak, Kelurahan Lestari. Dengan dalih melepas rindu, pelaku tinggal selama tiga hari di rumah korban.
Baca Juga: Bayi Lahir 17 Agustus di Tanjungbalai Dapat Bingkisan Spesial
Namun, setelah pelaku pergi, korban mendapati emas, uang tunai, dan barang berharga lainnya raib dari dalam lemari pakaian.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Kisaran. Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak jejak pelaku melalui nomor ponselnya.
Dari hasil penyelidikan, NRH diketahui berada di Dolok Sanggul dan akhirnya berhasil diamankan.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun dari ponsel ditemukan foto perhiasan yang identik dengan milik korban serta uang tunai Rp3.475.000. Setelah dilakukan pengembangan, kami juga menemukan dua kalung emas di rumahnya di Desa Sialang Buah,” ungkap IPTU Syamsul Bahri, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: 2026, Gaji PNS Batal Naik, Ini Alasan Pemerintah
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku sudah menggadaikan sebagian besar perhiasan curian untuk melunasi utang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:
-
2 kalung emas
-
11 lembar surat emas
-
uang tunai Rp3.475.000
-
1 unit ponsel
-
2 dompet emas
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengapresiasi pengungkapan cepat kasus tersebut.
“Polres Asahan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Baca Juga: Polsek Siantar Barat & Siantar Timur Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras Ludes Diborong Warga
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Kisaran untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap. (gaf)
Editor : Editor Satu