MEDAN, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2025.
Hingga pertengahan Agustus, sedikitnya 42 saksi telah diperiksa penyidik.
Para saksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat dinas provinsi dan kabupaten, aparatur sipil negara (ASN) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, akademisi, kontraktor, hingga pihak swasta.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dua hal utama: rantai komando atau alur perintah, serta aliran dana hasil fee proyek,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (15/8).
Kasus ini menjerat Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut nonaktif, sebagai tersangka utama. Namun KPK menduga Topan tidak bekerja sendirian.
Dugaan adanya permintaan fee 10–20 persen dari proyek senilai Rp231,8 miliar mengindikasikan keterlibatan aktor kuat di balik layar.
Sejumlah saksi yang sudah dipanggil antara lain: pejabat Dinas PUPR Sumut, pejabat BBPJN, rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin, hingga mantan Bupati Mandailing Natal yang juga Ketua DPW PKB Sumut, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Topan Obaja Putra Ginting, Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora). (Net)
Editor : Editor Satu