Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejar-kejaran di Siantar, Kurir Ganja & Sabu Lompat ke Parit Sebelum Ditangkap

Editor Satu • Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:30 WIB

 

Dua kurir sabu dan ganja ditangkap di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Pematangsiantar.
Dua kurir sabu dan ganja ditangkap di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Aksi dramatis mewarnai penangkapan dua kurir narkoba di Kota Pematangsiantar.

Seorang pelaku nekat melompat ke parit demi menghindari kejaran polisi, namun akhirnya berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Kedua pelaku yakni P alias M (27) dan RPM alias B (23), warga Gang Salak, Kelurahan Bantan. Mereka ditangkap di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu (13/8) sore.

Lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, Selasa (19/8) mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap RPM.

Namun, P alias M mencoba kabur dengan melompat ke parit dan sempat membuang kaleng rokok ke bawah pohon bambu.

Polisi yang mengejar memaksanya mengambil kembali kaleng tersebut. “Setelah dibuka, isinya 9 paket ganja seberat 12,28 gram,” ujar Irwanta.

Dari RPM, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 0,55 gram dan uang tunai Rp210 ribu hasil penjualan.

Penggeledahan di rumah P alias M juga menemukan sebuah HP Xiaomi putih yang diduga digunakan untuk transaksi.

Keduanya mengaku berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp200 ribu per paket. Barang haram itu mereka dapat dari dua pemasok berbeda di Kelurahan Tomuan dan Gang Sumber Sari.

Baca Juga: OJK Gelar Risk & Governance Summit 2025, Mahendra Siregar Tegaskan GRC Kunci Ekonomi Nasional Tangguh

Namun saat pengembangan, kedua pemasok tidak berhasil ditemukan karena nomor ponsel mereka sudah tidak aktif.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pematangsiantar. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Lain

Sementara itu, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar juga menangkap tiga pelaku narkoba lainnya di lokasi berbeda.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#polres pematangsiantar #kejar kejaran #kurir sabu