SIANTAR, METRODAILY – Aksi dramatis mewarnai penangkapan dua kurir narkoba di Kota Pematangsiantar.
Seorang pelaku nekat melompat ke parit demi menghindari kejaran polisi, namun akhirnya berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kedua pelaku yakni P alias M (27) dan RPM alias B (23), warga Gang Salak, Kelurahan Bantan. Mereka ditangkap di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu (13/8) sore.
Lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, Selasa (19/8) mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap RPM.
Namun, P alias M mencoba kabur dengan melompat ke parit dan sempat membuang kaleng rokok ke bawah pohon bambu.
Polisi yang mengejar memaksanya mengambil kembali kaleng tersebut. “Setelah dibuka, isinya 9 paket ganja seberat 12,28 gram,” ujar Irwanta.
Dari RPM, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 0,55 gram dan uang tunai Rp210 ribu hasil penjualan.
Penggeledahan di rumah P alias M juga menemukan sebuah HP Xiaomi putih yang diduga digunakan untuk transaksi.
Keduanya mengaku berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp200 ribu per paket. Barang haram itu mereka dapat dari dua pemasok berbeda di Kelurahan Tomuan dan Gang Sumber Sari.
Namun saat pengembangan, kedua pemasok tidak berhasil ditemukan karena nomor ponsel mereka sudah tidak aktif.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pematangsiantar. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Lain
Sementara itu, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar juga menangkap tiga pelaku narkoba lainnya di lokasi berbeda.
- FCS (35), warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, ditangkap Senin (11/8) malam di Jalan Gotong Royong dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,56 gram, uang Rp125 ribu, dan HP OPPO biru.
- UD (40), warga Jalan Kesatria Lorong 24, ditangkap Selasa (12/8) siang. Dari kamar kosnya di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, ditemukan 12 paket ganja seberat 16,49 gram, sebuah tas ransel, serta 2 unit HP.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. (Rel)