Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

55 WBP di Tapsel Terima Remisi, 2 Orang Langsung Bebas

Editor Satu • Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:10 WIB

 

Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu menyerahkan secara simbolis remisi kepada 55 WBP di Rutan Kelas IIB Sipirok pada HUT ke-80 RI.
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu menyerahkan secara simbolis remisi kepada 55 WBP di Rutan Kelas IIB Sipirok pada HUT ke-80 RI.

TAPSEL, METRODAILY – Sebanyak 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dua di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Upacara penyerahan remisi dipimpin Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu, di lapangan Rutan Kelas IIB Sipirok.

Dari total 238 penghuni rutan yang terdiri dari 150 narapidana dan 88 tahanan, sebanyak 55 narapidana memperoleh remisi umum tahun ini.

Rinciannya, Remisi Umum I diberikan kepada 53 narapidana yang masih menjalani masa pidana, dengan pengurangan 1 bulan untuk 38 orang, 2 bulan untuk 7 orang, dan 3 bulan untuk 8 orang.

Sementara itu, Remisi Umum II diberikan kepada 2 narapidana yang langsung dinyatakan bebas setelah pengurangan masa hukuman 2 dan 3 bulan.

Selain itu, 69 WBP juga memperoleh Remisi Dasawarsa (RD) I dan II serta RD Pidana Denda I, yaitu pengurangan hukuman yang diberikan sekali dalam 10 tahun, mulai dari 8 hingga 90 hari.

“Remisi ini bentuk apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan,” ujar Bupati Gus Irawan dalam sambutannya. (Irs)

 

Editor : Editor Satu
#bupati tapsel #remisi kemerdekaan #Rutan Sipirok