Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

894 WBP Lapas Siantar Dapat Remisi HUT RI, 30 Orang Langsung Bebas

Editor Satu • Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:16 WIB

 

Penyerahan remisi ratusan WBP di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dalam rangka HUT RI ke-80.
Penyerahan remisi ratusan WBP di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dalam rangka HUT RI ke-80.

SIANTAR, METRODAILY – Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mendapat kado istimewa di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebanyak 894 WBP menerima Remisi Umum (RU) dan 938 WBP mendapat Remisi Dasawarsa (RD), Minggu (17/8/2025).

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung di Lapas Narkotika Pematangsiantar dengan dihadiri Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga.

Remisi diberikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Davi Bartian menyebut, dari total penerima remisi, 18 WBP langsung bebas melalui RU II, sementara dari RD ada 12 WBP bebas tepat di Hari Kemerdekaan.

“Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi memperbaiki diri, siap kembali ke masyarakat, serta menjadi pribadi yang bermanfaat,” ujar Davi.

Rincian Remisi Umum (RU) Tahun 2025:

Totalnya, ada 894 WBP menerima RU dengan berbagai besaran pengurangan masa pidana.

Sementara itu, 938 WBP menerima RD, dengan 12 orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momen penting menebarkan semangat perubahan dan harapan baru bagi para WBP. (Rel)

Editor : Editor Satu
#remisi kemerdekaan #lapas siantar