Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kesaksian Polisi Beda di Sidang Narkoba, Terdakwa Ngaku Barang Bukti Ditaruh Polisi

Editor Satu • Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:50 WIB

 

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menyidangkan perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi, Kamis (14/8/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menyidangkan perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi, Kamis (14/8/2025).

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025), memanas usai dua saksi polisi dari Polda Sumut memberikan keterangan berbeda soal penemuan barang bukti sabu seberat 10 gram.

Bripka Toga M. Parhusip menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto Sinaga mengaku barang itu berada di bawah kursi pengemudi.

Perbedaan ini langsung dipertanyakan majelis hakim yang dipimpin Karolina Selfia Sitepu.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan penuh kejanggalan.

Mereka bahkan menyebut barang bukti sengaja diletakkan polisi saat Rahmadi dalam kondisi mata dilakban. “Itu bukan barang saya, kalian yang menaruh!” tegas Rahmadi di persidangan.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi, beberapa hari setelah ponselnya disita polisi. Dana itu disebut mengalir keluar pada 10 Maret 2025.

Kejanggalan lain terungkap sehari sebelumnya, saat sidang terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek.

Barang bukti sabu yang awalnya 70 gram, berkurang jadi 60 gram. Kuasa hukum menduga selisih 10 gram itulah yang digunakan untuk menjerat Rahmadi.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (20/8/2025) dengan agenda mendengar saksi penangkap dan saksi memberatkan terdakwa. (vin)

Editor : Editor Satu
#PN Tanjungbalai #kesaksian #sidang narkoba