DELISERDANG, METRODAILY – Aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Dukuh Indah (CDI) di Jalan Perkampungan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/8/2025).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Ditresnarkoba Polda Sumut kepada Bupati Deli Serdang untuk menutup sekaligus mencabut izin operasional CDI, setelah terungkap jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Selasa (12/8/2025) pukul 05.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang waiter berinisial N yang positif narkoba dan membawa dua butir ekstasi hasil transaksi.
Seorang pengunjung, RED alias Elis, juga diamankan dengan barang bukti satu butir ekstasi dan setengah butir happy five yang diperolehnya dari karyawan kafe.
Tidak hanya itu, hasil penggeledahan menemukan 138 butir ekstasi, 3 butir happy five, serta sejumlah barang bukti lainnya. Tes urine yang dilakukan di tempat menunjukkan 10 karyawan dan 17 pengunjung positif narkoba.
Atas temuan tersebut, polisi langsung memasang garis polisi dan menutup total operasional kafe.
“Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. Tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumut,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Rangkaian penertiban diawali apel di Mako Polrestabes Medan pukul 07.00 WIB, lalu apel pengamanan di Polres Binjai yang dipimpin Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo.
Sekitar pukul 15.45 WIB, tim gabungan bersama tiga unit alat berat tiba di lokasi. Setelah Kasat Pol PP Deli Serdang, M.M. Hasibuan, membacakan berita acara bahwa bangunan CDI tidak berizin sesuai Perbup Deli Serdang Nomor VII Tahun 2015, pembongkaran pun dilakukan.
Meski sempat mendapat perlawanan dari kuasa hukum pemilik dan sebagian massa, eksekusi tetap berjalan.
Dua alat berat merobohkan pagar tembok keliling, mess karyawan, hingga sebagian ruang karaoke.
Menjelang malam, sebagian besar bangunan utama sudah rata dengan tanah, sementara sisanya ditunda akibat penolakan massa dan akan dilanjutkan keesokan harinya.
Bupati Deli Serdang beserta rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.45 WIB dengan situasi aman dan kondusif.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan penertiban ini sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas narkoba.
“Penertiban Cafe Dukuh Indah adalah komitmen Polda Sumut bersama Pemda dan TNI untuk menutup ruang peredaran narkoba. Ini juga jadi peringatan keras bagi pengelola THM lainnya di Sumut,” tegasnya.
Langkah tegas ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tempat hiburan malam yang menjadi sarang narkoba di Sumatera Utara. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu