LABUHANBATU, METRODAILY – Seorang wanita paruh baya berinisial UH (46) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu saat membawa belasan paket sabu siap edar.
UH ditangkap pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Purba Sari, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir setelah mencurigai gerak-gerik tersangka.
"Dari tangan UH, kami mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang dan 14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 2,28 gram, 1 sekop pipet plastik, 2 plastik klip sedang kosong, 1 kotak transparan, dan 1 ponsel Oppo merah," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, Kamis (14/8/2025).
UH mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya dan mengungkap mendapat pasokan dari seorang pria warga Sigambal yang kini masih diburu polisi.
“Sabu itu akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu,” tambah Iwan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba.
“Kami akan tindak tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Fdh/smg)
Editor : Editor Satu