Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kajari Karo Jemput Paksa & Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Website Desa Rp1,3 Miliar

Editor Satu • Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:28 WIB
Kejari Karo menjemput paksa yersangka TAA (27), penerima subkontrak pembuatan website dan profil desa.
Kejari Karo menjemput paksa yersangka TAA (27), penerima subkontrak pembuatan website dan profil desa.

KARO, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan tersangka baru dan melakukan penjemputan paksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan serta pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2023.

Tersangka yang diamankan adalah TAA (27), penerima subkontrak pembuatan website dan profil desa.

Penjemputan paksa dilakukan pada Rabu (13/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti selama penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang SH MH, Kamis (14/8/2025).

Menurut Kejari Karo, TAA menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG, pemilik CV Agro Techno Farm, dan JP, pemilik CV Arih Ersada.

Namun, pekerjaan tersebut tidak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Seluruh pencairan dana proyek disebut diterima langsung oleh TAA.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.366.995.017.

Selama penyidikan, Kejari Karo telah memeriksa 170 saksi dan 1 ahli, serta mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, TAA disangka melanggar:

TAA ditahan selama 20 hari terhitung 13–31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan, Tanjung Gusta.

Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, serta mempercepat proses penyidikan.

“Kami menahan tersangka di Rutan Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T2) No. Print-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 18 Agustus 2025,” tutup Dona Martinus Sebayang. (Net)

Editor : Editor Satu
#korupsi pengelolaan website desa #Kejari Karo