PALUTA, METRODAILY – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI).
Laporan terkait dugaan korupsi dua paket proyek pengadaan mobiler untuk SDN dan SMPN se-Kabupaten Paluta dengan total anggaran fantastis Rp9.996.630.700.
Laporan itu disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) pada Senin (11/8).
Ketua HUMAS TABAGSEL, Rasydin Hasibuan, menegaskan laporan mereka didasari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) yang menemukan adanya dugaan penyimpangan besar dalam proyek tersebut.
“BPK-RI menemukan pekerjaan pengadaan meubelair tidak sesuai ketentuan. Bahkan ada kelebihan pembayaran akibat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai, nilainya mencapai Rp423.425.714,18,” ungkap Rasydin.
Ia menuding ada indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta.
Dugaan itu mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
Rasydin juga memperingatkan, jika KPK tidak menindaklanjuti laporan ini, pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK-RI sebagai bentuk keseriusan mereka memerangi dugaan tindak pidana korupsi. (Net)
Editor : Editor Satu