BINJAI, METRODAILY– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan lahan BUMN PTPN II secara ilegal.
Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, SH, MH, Selasa (12/8/2025), mengatakan eksekusi dilakukan meski terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, PK tidak menghalangi eksekusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari melayangkan surat panggilan P-37. Namun, pada pukul 17.00 WIB, penasihat hukum Samsul datang untuk bernegosiasi.
Setelah perundingan alot, disepakati terpidana hadir paling lambat pukul 20.00 WIB, atau eksekusi akan dilakukan malam itu juga dengan dukungan pasukan TNI.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul hadir ke kantor Kejari Binjai bersama penasihat hukum dan menyerahkan diri secara kooperatif.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, ia dibawa ke Lapas Kelas I A Medan pukul 20.00 WIB untuk menjalani hukuman.
Kehadiran pasukan TNI di Kejari, kata Noprianto, sesuai Perpres 66 Tahun 2025 dan perintah pimpinan untuk pengamanan. Ia pun mengapresiasi sikap kooperatif Samsul. (Sya)
Editor : Editor Satu