SIANTAR, METRODAILY – Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Minggu (10/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, penggerebekan dipimpin Kanit II Ekonomi Iptu Chandra Ritonga setelah adanya kecurigaan rumah itu dijadikan gudang penyimpanan.
Dari ruang tamu dan kamar tidur, polisi menyita 1.783 bungkus rokok ilegal, antara lain Luffman (679 bungkus), Manchester Merah (508), Marshal (379), Platinum Kuning (68), Platinum Biru (49), Manchester Putih (60), Luffman Bold (30), dan Englishman (10).
Seorang pria bernama Feri Lesmana (47), warga Jalan Cokroaminoto Gang Seika, yang mengaku sebagai penjaga gudang milik Muhammad Kurnia, diamankan bersama barang bukti.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp26,7 juta.
Feri dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar. (Rel)
Editor : Editor Satu