KARO, METRODAILY – Perkembangan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Istri terdakwa Trisakti Sinuhaji, Manjur Br Ginting, menyerahkan titipan uang pengganti sebesar Rp991.581.202,99 ke Kejaksaan Negeri Karo, Selasa (12/8/2025).
Jumlah tersebut sesuai hasil audit BPKP Sumut terkait kerugian negara pada kasus tahun anggaran 2022.
Saat ini perkara masih disidangkan di PN Medan Kelas 1A Khusus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kejari Karo sebelumnya menetapkan tiga terdakwa:
- Trisakti Sinuhaji – Pemilik Kios UD Rata Sinuhaji, pengecer pupuk bersubsidi
- Rinton Karo Sekali – Anggota Tim Verifikasi & Validasi Kecamatan Merek
- Ismayani Haloho – Anggota Tim Verifikasi & Validasi Kecamatan Merek
Ketiganya diduga memanipulasi data penyaluran pupuk bersubsidi, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), serta menggunakan identitas petani fiktif untuk penebusan.
Tim verifikasi disebut lalai memeriksa dokumen dan tidak melakukan pengecekan lapangan.
Audit BPKP menemukan penyaluran tidak sesuai alokasi dan realisasi, sehingga merugikan negara hampir Rp1 miliar. Kasus ini masih berjalan dan menjadi sorotan publik di Karo. (Mg)
Editor : Editor Satu