Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Skandal KPR Bank Sumut: 2 Tersangka Korupsi Ditangkap, 1 Langsung Dijebloskan ke Penjara

Editor Satu • Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:50 WIB

 

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan satu tersangka korupsi KPR PT Bank Sumut KCP Melati-Medan.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan satu tersangka korupsi KPR PT Bank Sumut KCP Melati-Medan.

MEDAN, METRODAILY – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, yang merugikan keuangan negara di sektor BUMD Sumut.

Keduanya yakni JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, wiraswasta sekaligus debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi SH, MH, menjelaskan bahwa JCS langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan perintah penahanan selama 20 hari.

Sementara HA belum ditahan karena mangkir dari pemanggilan penyidik.

“JCS kita jebloskan ke dalam jeruji besi. Sedangkan HA sudah dipanggil secara patut, tetapi belum hadir,” tegas Husairi.

Dalam kasus ini, JCS diduga mengatur dan menginisiasi penggelembungan nilai agunan kredit KPR milik HA, memalsukan data permohonan kredit, serta menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas KPR sesuai SK Direksi PT Bank Sumut.

Aksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan BUMD Sumut dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sya)

 

Editor : Editor Satu
#korupsi bank sumut