Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pulang Beli Rokok, Pria Asahan Tikam Pasutri di Aceh Singkil, Ditangkap dalam 24 Jam

Editor Satu • Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:50 WIB
Warga Kabupaten Asahan, MFW (42) ditangkap polisi setelah menikam pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Warga Kabupaten Asahan, MFW (42) ditangkap polisi setelah menikam pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

ACEH SINGKIL, METRODAILY – Warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, MFW (42) ditangkap polisi setelah menikam pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Aksi brutal itu terjadi Sabtu (9/8/2025) malam, dan pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Aceh Singkil kurang dari 24 jam kemudian.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, Senin (11/8) menjelaskan, pelaku dibekuk tanpa perlawanan di sekitar Kampus Akper Gunung Meriah pada Minggu (10/8) pukul 14.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban berlumur darah, sandal, dan pakaian pelaku.

Peristiwa bermula saat pelaku datang ke warung milik korban berinisial NA (41) dan suaminya H (59) untuk membeli rokok. Setelah keluar sebentar, pelaku kembali untuk membeli minuman dingin.

Saat NA membuka kulkas, pelaku membekap mulutnya, menjatuhkannya, lalu menusuk perut korban dengan besi tumpul.

Suami korban yang mendengar keributan berusaha menolong, namun justru ikut ditusuk di pergelangan tangan kiri dan perut.

NA kemudian berlari keluar meminta pertolongan ke rumah makan di depan rumahnya, sementara pelaku melarikan diri ke perkebunan kelapa sawit.

Kedua korban dibawa warga ke RSUD Aceh Singkil, sementara kasusnya langsung dilaporkan ke polisi.

MFW kini dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Net)

Editor : Editor Satu
#tikam