SIANTAR, METRODAILY – Seorang pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, berinisial GHP (22), ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, LJ (36), menemukan percakapan di ponsel anaknya yang mengindikasikan adanya hubungan tidak pantas dengan terduga pelaku.
Setelah mengkonfirmasi kepada anaknya, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan GHP di sejumlah lokasi di Pematangsiantar.
Pihak keluarga korban sempat berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak tercapai kesepakatan. Kasus pun dilaporkan ke Polres Pematangsiantar pada 14 Juli 2025.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap GHP di depan kantor DLH pada 1 Agustus 2025.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami telah memeriksa dan menahan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, Minggu (10/8). (Rel)
Editor : Editor Satu