Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Nenek Penganiaya Cucu di Nias Utara Bebas Usai Damai, Kejaksaan Pakai Restorative Justice

Editor Satu • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Proses RJ perkara nenek penganiaya cucu di Kejati Sumut.
Proses RJ perkara nenek penganiaya cucu di Kejati Sumut.

MEDAN, METRODAILY – Kasus penganiayaan cucu oleh neneknya di Nias Utara berakhir damai.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice setelah korban dan pelaku sepakat berdamai di hadapan keluarga.

Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan diekspos secara daring oleh Wakajati Sumut Sofiyan S, SH, MH, didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely SH, MH, serta para kepala seksi bidang pidana umum, kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana yang diwakili Direktur C.

Awal Kejadian

Kasus bermula saat Muliria Harefa alias Ina Fifin datang ke rumah warga untuk pijat. Ia meminta cucunya, Ayu Telaumbanua alias Ayu, memindahkan barang dagangan ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter.

Namun, Ayu menolak karena masih sakit hati atas ucapan neneknya yang sebelumnya memaki ibunya dengan sebutan tak pantas.

Penolakan itu memicu emosi sang nenek hingga terjadi pertengkaran. Tersangka menjambak rambut, menampar pipi kanan, dan mendorong korban ke sudut ruangan.

Akibatnya, Ayu mengalami luka lecet di bagian pundak dan badan.

Proses Hukum

Kasus sempat diproses kepolisian dengan sangkaan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Namun, mengingat hubungan darah antara pelaku dan korban, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memfasilitasi proses mediasi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Tebar Kebaikan di Panti Asuhan Muhammadiyah Asahan

Dalam pertemuan tersebut, korban dan keluarganya menyatakan memaafkan pelaku dan sepakat berdamai.

“Korban telah memaafkan neneknya. Proses damai juga disaksikan langsung keluarga kedua belah pihak di hadapan penyidik,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH, Jumat (8/8/2025).

Melalui ekspos daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diwakili Direktur C, Kejati Sumut menyetujui penghentian perkara menggunakan restorative justice.

Mekanisme ini dipilih demi mengedepankan penyelesaian secara humanis dan menjaga hubungan keluarga. (Rel/sya)

 

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #restorative justice #nenek aniaya cucu