MEDAN, METRODAILY – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali dipersoalkan.
Kuasa hukum Rubiati resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/8/2025), melalui PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal.
Permohonan PK yang diterima Panitra PTUN Medan Satryana Berutu pada 18 Agustus 2025 ini diajukan oleh tim kuasa hukum Eka Putra Zakran SH, MH (Epza) dan Rizalman Nasution SH.
Mereka menilai putusan PTUN Medan Nomor 41/B/2025/PT.TUN.MDN tanggal 22 Mei 2025 jo. putusan PTUN Medan Nomor 122/G/2024/PTUN.MDN tanggal 12 Februari 2025, keliru dan merugikan kliennya.
"Hari ini kami mendampingi klien untuk mengajukan PK atas putusan yang kami nilai keliru dan merugikan," tegas Epza kepada wartawan.
Rizalman menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan hak kliennya hingga akhir. "Kami berkomitmen melakukan pembelaan hukum sampai titik darah terakhir," ujarnya. (Sya)
Editor : Editor Satu