SIMALUNGUN, METRODAILY – Peredaran sabu-sabu di perkebunan sawit Afdeling 2 PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terbongkar. Muhammad Aidil Harahap alias Memet (43) ditangkap polisi bersama barang bukti sabu seberat 11,57 gram, Jumat (1/8).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (7/8) menjelaskan penangkapan warga Perumahan MRS, Jalan Lintas Tanah Jawa itu berawal dari laporan warga soal maraknya transaksi narkoba di kebun sawit.
Pengintaian selama satu jam berujung penggerebekan. Dari lokasi, polisi menemukan 3 plastik besar dan 5 plastik kecil berisi sabu-sabu, alat isap, timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, serta peralatan pendukung lainnya.
Baca Juga: Polsek Sibolga Sambas Tanam Jagung 4 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan
Memet mengaku sabu tersebut diperoleh dari Zailani Manurung di Simpang Saropah, Tanah Jawa. Polisi kini memburu Zailani untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. (rel)
Editor : Editor Satu