Warga Tapteng Diduga Cabuli Anak Tetangga, Polisi Tangkap di Rumahnya
Editor Satu• Kamis, 7 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Tersangka perncabulan anak tetangga, ditangkap aparat Polres Tapteng.
TAPTENG, METRODAILY – Seorang pria berinisial IT (29), warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Tengah atas dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah ayah korban melaporkan peristiwa tersebut pada Sabtu, 2 Agustus 2025, usai insiden terjadi di sebuah rumah kosong di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, SH, menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Pelaku sudah diamankan pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, di rumahnya. Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Taufik.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IT dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara. (net)