Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Centeng Kebun Tewas Digancu Ninja Sawit, Istri Menangis Saksikan Rekonstruksi: Hukum Mati Saja!

Editor Satu • Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:30 WIB

Rekonstruksi peristiwa pembunuhan Anto alias Tomok (59) di Mapolres Labusel, Rabu (6/8).
Rekonstruksi peristiwa pembunuhan Anto alias Tomok (59) di Mapolres Labusel, Rabu (6/8).

LABUSEL, METRODAILY – Suasana haru menyelimuti halaman belakang Mapolres Labuhanbatu Selatan saat Tuminah (48) tak kuasa menahan tangis menyaksikan rekonstruksi pembunuhan suaminya, Anto alias Tomok (59), Rabu (6/8).

Anto, seorang centeng kebun, dibunuh secara keji oleh S alias Scatter (39), warga Dusun Tanjung Beringin, saat memergoki pelaku mencuri tujuh janjang sawit di kebun milik Deni, Kamis (12/6) sore lalu.

Dalam adegan rekonstruksi, S terlihat menghantamkan gancu ke tubuh korban hingga tewas. Tak berhenti di situ, pelaku menyeret jasad Anto sejauh 5 meter dan menutupinya dengan pelepah sawit.

Baca Juga: Kejari Tanjungbalai Kawal Proyek Jalan dan Sekolah, Dinas Kesehatan Ditolak

“Dia bunuh suami saya padahal suami saya selama ini baik sama dia... Kalau bisa, hukum mati!” ujar Tuminah dengan suara bergetar, sesekali menyeka air mata dengan ujung jilbab hitamnya.

Ibu empat anak ini kini harus menanggung beban hidup sendiri. “Sekarang saya cuma bisa cari brondolan sawit buat makan kami,” ujarnya pilu.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang Rogantina Ginting, disaksikan tim Kejaksaan, pengacara pelaku, dan keluarga korban.

Total 22 adegan diperagakan pelaku, termasuk saat korban memarahi, menendang, hingga puncaknya dibunuh dengan alat panen sawit.

Baca Juga: Bupati Labura Minta USU, UNIMED, dan UIN Buka Cabang Kampus di Daerahnya

“Ini bagian dari upaya pembuktian, untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi,” jelas AKP Endang.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 subsider 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Polisi telah mengamankan seluruh barang bukti, termasuk gancu berdarah yang digunakan pelaku. (net)

Editor : Editor Satu
#rekonstruksi pembunuhan #centeng kebun dibunuh