TEBINGTINGGI, METRODAILY - Pria berinisial AP alias Gopul (40) tidak bisa mengelak ketika personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi yang meringkus pelaku berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan.
Pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini diketahui ditangkap dari salah satu rumah di Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (29/7/2025) dini hari lalu.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, dalam keterangannya Rabu (6/8/2025).
Ia juga mengungkapkan ketika personel Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan, pelaku didapati tengah berada di dalam rumah.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,28 gram dari pelaku," sebut Iptu Jimmy Sitorus.
Selain narkotika jenis sabu, petugas dikatakan Kasat Resnarkoba juga menyita satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik serta satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp150.000.
"Ketika diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku lalu dibawa dan ditahan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Saya ini pelaku ditegaskan Iptu Jimmy Sitorus telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi. Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RP)
Editor : Ronal Pasaribu