Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pembunuh Gadis Paskibra Ternyata Teman Dekat, Motif: Butuh Uang Bayar Cicilan HP

Editor Satu • Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:50 WIB

Yunus Saputra (22), pembunuh Diva Febriani, gadis Paskibra di Madina.
Yunus Saputra (22), pembunuh Diva Febriani, gadis Paskibra di Madina.

MADINA, METRODAILY – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan pelajar SMP, Diva Pebrani (15), warga Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Pelakunya ternyata teman dekat sendiri.

Pelaku nekat membunuh gadis yang baru pulang latihan Paskibra itu, hanya karena terdesak cicilan handphone.

Pelaku bernama Yunus Saputra (22). Ia ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Madina, Senin (4/8/2025). Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh membeberkan kronologi kejadian yang menggemparkan warga.

Baca Juga: Letnan Dalimunthe Hadiri Kejuaraan Dunia Pencak Silat di Sumut

“Pelaku mengajak korban ke bengkel dengan alasan mengambil suku cadang motor. Padahal itu hanya tipu muslihat,” ujar Kapolres.

Dalam perjalanan, pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu merampas sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp250 ribu.

Diva sempat sadar dan berteriak minta tolong. Takut aksinya terbongkar, pelaku kembali menyerang dan menyeret korban ke dekat tebing.

Perkelahian membuat keduanya terjatuh ke jurang di perkebunan sawit Desa Taluk. Di sanalah, pelaku memastikan Diva tewas, bahkan sempat melakukan pelecehan sebelum menguburkan jasad korban secara sembarangan dengan kayu.

Baca Juga: Polres Tapsel Tangkap Pelaku Pungli di Jalinsum Batu Jomba, Empat Orang Diamankan

Ironisnya, keesokan harinya pelaku ikut berpura-pura ikut mencari korban bersama warga, seolah tak tahu apa-apa.

Hasil autopsi menyatakan Diva tewas karena kekurangan oksigen (mati lemas) dan luka akibat benda tumpul.

Kini, Yunus dijerat pasal pembunuhan berencana dan pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (net)

Editor : Editor Satu
#Gadis Paskibra dibunuh