TAPSEL, METRODAILY - Keluarga korban Almarhumah Borlian Br Ritonga (58) mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapsel dan Kasat Reskrim Polres Tapsel atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan Ibu mereka dan menangkap pelaku SR (56).
Anak tertua korban, Abdul Roni Rambe, yang hadir dalam konferensi pers tersebut dan sekaligus mewakili keluarga menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada Kapolres Tapsel dan Kasat Reskrim Polres Tapsel beserta jajarannya
“Meski penyelidikan cukup memakan waktu dan tenaga, kami dari pihak keluarga merasa puas karena pelaku akhirnya berhasil diungkap dan ditangkap.
Semoga, Allah SWT membalas jerih payah Bapak-bapak Polisi, terutama Satreskrim Polres Tapsel,” ucap Abdul Roni.
Dia juga menuturkan bahwa, adiknya, Matnur Rambe, adalah orang pertama yang menemukan ibunda mereka dalam kondisi tak bernyawa. Kecurigaan keluarga mulai muncul saat prosesi adat ‘Manariakkon’ (permohonan maaf keluarga Almarhumah) akan dilaksanakan sebelum salat jenazah.
Menurut Roni, kecurigaan itu bermula SR secara mencurigakan meminta agar tidak ada yang mencurigai orang lain dan meyakinkan semua pihak bahwa, korban meninggal karena jatuh.
“Yang membuat saya curiga, pelaku justru mengatakan kepada warga agar mengembalikan emas ibu kami kepadanya kalau merasa segan mengembalikannya ke saya dengan alasan dia anak borunya. Padahal saya anak kandungnya. Dari situ saya merasa ada yang janggal,” imbuhnya.
Menaggapi apresiasi keluarga korban, Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara mengatakan, semua yang dilakukan oleh kepolisian merupakan tugas pokok untuk mengungkap serta menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dimasyarakat.
"Salah satu tugas kepolisian adalah menangkap pelaku kejahatan, dan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari doa serta dukungan masayarakat," tuturnya.
Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat,apabila melihat, mendengar atau bahkan menjadi korban kejahatan agar segera melapor ke polisi terdekat supaya segera tertangani.
"Hindari main hakim sendiri apabila pelaku kejahatan tertangkap, percayakan kepada pihak kepolisian untuk menanganinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup AKBP Yon Edi Winara.(Irs)
Editor : Metro-Esa