TANJUNGBALAI, METRODAILY - Sinergitas antara Kantor Wilayah DJBG Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung dan BIN, berhasil menggagalkan upaya pengedaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal dengan total 360.800 batang rokok, Rabu (30 /7/ ) di Tanjung Balai.
Penindakan ini berasal dari hasil analisa informasi inteljen bahwa terdapat adanya upaya pengiriman dari Riau menuju kota Tanjungbalai dengan sarana pengangkut mobil pickup.
Berdasakan Informasi tersebut serta arahan dan analisa target, Tim Satgas Cukai Kantor Wilayah DJBS Sumatera Utara dan BIN melakukan penyisiran mulai dari simpang kawat hingga pusat kota Tanjungbalai.
Mobil target berhasil teridentifkasi yang diduga terparkir di Hotel KM 7. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta pengemudi keluar dan menunjukkan muatan kendaraan.
Saat pemeriksaan didapati adanya kriman sebanyak 35 karton yang masing-masing karton berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos dengan jumlah lebih kurang 360.800 batang rokok berbagai merk yaitu manchester, luffman, H-Mind dan UFO Mind. Nilai total barang berkisar Rp. 535.788.000.000, dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara akan mengalami kerugian berkisar Rp. 282.596.800,7 dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke Negara.
"Atas penindakan tersebut telah diamankan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial I dan R se?aku pengemudi yang terbukti akan mengedarta BKC ilegal ke toko-toko di kota Tanjungbalai dan saat ini Dua orang tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Tanjung Balai,” kata Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.
Dijelaskan Nurhasan Ashari, pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekat pita cukai atau pita cukai tidak sesuai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan Sesuai dengan U Cuka.
Pelangar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda palig sedikit 2 kali nila cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Nurhasan menyampaikan keberhasilan operasi bersama ini menunjukan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dihimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat,” kata Nurhasan Ashari.(Vin)