SIBOLGA, METRODAILY – Aksi nekat dua pemuda membongkar dan mencuri knalpot dari mobil dinas Kantor Pos Sibolga berakhir apes. Belum sempat kabur jauh, keduanya diringkus warga dan diserahkan ke polisi, Jumat pagi (1/8/2025).
Keduanya tertangkap tangan saat membongkar mobil Grand Max plat B 9875 PXA di halaman Kantor Pos Sibolga, Jalan FL Tobing No.40, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan menyampaikan, kejadian pertama kali diketahui pukul 05.30 WIB oleh penjaga malam Kejaksaan Negeri Sibolga, yang curiga melihat dua pria mencopot bagian bawah mobil.
Baca Juga: Bupati Taput Terbitkan SK Pemutihan Denda Pajak, Lunasi PBB Tanpa Sanksi
Kerugian ditaksir Rp2,6 juta. Barang bukti yang disita berupa knalpot, dua katalis, kunci ring dan Y, serta fotokopi STNK. Kedua pelaku, OOS (24) dan SA (21), ternyata warga sekitar Kota Baringin.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Sibolga dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mendalami kemungkinan kasus serupa di lokasi lain.
Warga memberikan apresiasi atas respons cepat masyarakat dan kepolisian. Sinergi ini dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan. (net)
Editor : Editor Satu