Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Disebut 'Perampok Kebun 100 Ton', Anggota DPRD Tapteng Lapor Akun Facebook ke Polda Sumut

Editor Satu • Senin, 4 Agustus 2025 | 14:55 WIB

Anggota DPRD Tapteng Josua Habeahan didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan di Polda Sumut.
Anggota DPRD Tapteng Josua Habeahan didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan di Polda Sumut.

MEDAN, METRODAILY – Anggota DPRD Tapanuli Tengah Josua Marudut Tua Habeahan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Yashar Masri ke Polda Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025).

Yashar dituding mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Josua lewat postingan bernada fitnah di media sosial.

Didampingi kuasa hukumnya Mulyadi SH MH dan Hary Azhar Ananda SH MH dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates, Josua mengungkapkan bahwa ia pertama kali melihat unggahan tersebut pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Tinjau Pasar, Wali Kota Sibolga Temukan Harga Tomat dan Bawang Naik Tajam

Dalam unggahan Facebook itu, Yashar mengunggah foto Josua bersama istrinya disertai tulisan “perampok lahan kebun saya.”

Tidak hanya itu, Yashar juga menulis “dirampok selama 6 tahun kebun beromset 100 ton per panen oleh Josua Pasaribu,” serta mengirim pesan makian melalui Messenger.

“Unggahan itu sangat merugikan saya secara pribadi dan mencemarkan nama baik saya di depan publik. Saya bahkan tidak tahu kebun mana yang dimaksud,” ujar Josua geram.

Langgar UU ITE, Terancam 4 Tahun Penjara

Tim kuasa hukum Josua menilai tindakan akun Yashar Masri diduga melanggar Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Wali Kota Sibolga: 3.800 Ton Siap Digelontorkan!

“Ini bukan sekadar hinaan, ini tuduhan serius yang bisa berdampak hukum. Kami meminta agar penyidik Siber Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini dan bila cukup bukti, menetapkan Yashar Masri sebagai tersangka,” tegas Mulyadi.

Pasal 27A UU ITE mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, Yashar Masri merupakan saudara kandung Mukhlis Suhada Siambaton, mantan Calon Wakil Wali Kota Sibolga.

Baca Juga: AS Roma Lirik Penyerang Sayap Man City Claudio Echeverri

Ia juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Ganani Indonesia Petroleum Energy Cabang Sibolga, perusahaan pengelola kapal tanker BBM di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.

Perusahaan itu baru-baru ini disorot karena dugaan penimbunan BBM ilegal dan sempat disidak langsung oleh Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis, serta ditinjau DPRD Tapteng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Kasus ini dipastikan akan terus dikawal oleh pihak Josua hingga ke meja hijau. “Kami tidak main-main. Ini soal kehormatan,” tegas Mulyadi. (ts)

Editor : Editor Satu
#Anggota DPRD Tapteng #Laporkan akun Facebook