TAPTENG, METRODAILY – Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah diduga sarat penyelewengan.
Volume pekerjaan diduga tidak sesuai bestek dan parit lama tidak dibongkar seperti tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPP LSM Aliansi Hukum Indonesia Bersatu (AHIB), Parulian Sihotang. Ia menilai proyek drainase senilai Rp109.134.000 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025 itu hanya dikerjakan “asal jadi”.
Baca Juga: Newcastle Imbangi Tottenham di Laga Perpisahan Heung Min Son
“Judul pekerjaan adalah pembangunan, bukan rehabilitasi. Harusnya parit lama dibongkar, bukan ditambal begitu saja,” tegas Parulian, di sekretariat DPP LSM AHIB, Sibolga, Minggu (3/8/2025).
Hasil investigasi AHIB menunjukkan, dari total panjang 180 meter, sekitar 83 meter dikerjakan dengan cara “main tempel”, tanpa membongkar dinding lama. Lokasi yang dimaksud antara lain sepanjang 14 meter di dekat jembatan Mela I–II, 10 meter di depan rumah warga bermarga Hutabarat, 24 meter di depan TK, serta beberapa titik lainnya.
“Jika ditotal, hanya sekitar 97 meter pekerjaan yang benar-benar sesuai. Ini jelas merugikan negara,” kata Parulian.
Baca Juga: Brest Berhasil Kalahkan Napoli Pada Laga Ujicoba
Parahnya lagi, oknum kepala dusun berinisial I. Hutabarat yang juga disebut sebagai pengawas proyek, justru mengakui adanya pengalihan dana pembangunan dinding dan lantai parit lama ke proyek tambahan.
“Tapi faktanya tidak ada pekerjaan tambahan apa pun saat kami cek tanggal 26 dan 28 Juli 2025,” beber Parulian.
Jika proyek tak juga dikerjakan sesuai judul dan RAB, AHIB berjanji akan melaporkan Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pengawas proyek ke aparat penegak hukum. (ril/rb)