Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tiga Sarang Sabu Digerebek di Siantar, Dua Pengedar Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita

Editor Satu • Senin, 4 Agustus 2025 | 13:10 WIB
Dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap saat penggerebekan di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi Pematangsiantar.
Dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap saat penggerebekan di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Tiga lokasi yang diduga sarang narkoba di Kota Pematangsiantar digerebek aparat gabungan, Rabu (30/7), dalam operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN).

Dua pengedar berhasil dibekuk dan lebih dari 50 paket sabu-sabu diamankan.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, didampingi personel dari Sat Resnarkoba, TNI AD, Polwan, Satpol PP, BNNK, dan dua lurah dari Kecamatan Siantar Utara.

Baca Juga: Modus Razia, Oknum Pegawai BNN Asahan Rampok Warga Pakai Senjata Api 

Lokasi Penggerebekan:

  1. Jalan Lokomotif, Kampung Bangsal – Tidak ditemukan barang bukti, tapi satu pemuda positif narkoba dari hasil tes urine.

  2. Eks Terminal Sukadame – Nihil aktivitas mencurigakan.

  3. Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Siantar Timur – 2 pengedar dibekuk, total 54 paket sabu seberat 30,68 gram disita!

Barang Bukti yang Diamankan:

Baca Juga: Buka Pekan Jajan Cinta Kreatif, Pemkab Labuhanbatu Siap Dukung UMKM Lokal

“Kedua tersangka, AK alias M (47) dan DABB (47) sudah diamankan dan akan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta.

Sementara, satu pengguna sabu hasil tes urine telah diserahkan ke BNNK Siantar untuk direhabilitasi.

Kegiatan GSN merupakan bagian dari upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. (rel)

Editor : Editor Satu
#Aparat gabungan #gerebek sarang narkoba