Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mantan Kadis & Bendahara Perkim LH Batu Bara Tersangka Korupsi, Uang Gaji Petugas Dipakai Bayar Utang Pribadi

Editor Satu • Senin, 4 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Kejari Batu Bara menetapkan eks Plt Kadis Perkim LH dan Bendaharanya sebagai tersangka korupsi.
Kejari Batu Bara menetapkan eks Plt Kadis Perkim LH dan Bendaharanya sebagai tersangka korupsi.

BATUBARA, METRODAILY – Skandal korupsi kembali mencuat! Mantan Plt Kadis Perkim-LH Kabupaten Batu Bara dan bendaharanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana gaji petugas kebersihan.

Keduanya adalah LA (eks Kadis Perkim-LH) dan IS (Bendahara Pengeluaran) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Agustus 2025, oleh Kejari Batu Bara. Parahnya lagi, mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Labuhan Ruku.

Modusnya? LA memerintahkan IS mencairkan dana gaji bulan Januari 2025, tapi bukannya dibagikan ke petugas kebersihan, uang itu malah dipakai untuk melunasi utang pribadi ke koperasi dan membayar bengkel.

Baca Juga: Masuk dari Dinding Seng, Pencuri Angkut Gas & Ikan Gurame di Tanjungbalai

Tak ada laporan pertanggungjawaban, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp665 juta!

“Dana seharusnya untuk petugas kebersihan malah dipakai bayar utang pribadi,” tegas Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia.

Barang bukti: dokumen pencairan dan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Labura Tewas Tertabrak Kereta Api Tangki, Tubuh Terseret 75 Meter

Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Masyarakat diminta mendukung pemberantasan korupsi demi pemerintahan yang bersih. (ant)

Editor : Editor Satu
#tersangka korupsi #Mantan Kadis Perkim Batu Bara