Coba Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Simalungun Diringkus di Warkop
Editor Satu• Senin, 4 Agustus 2025 | 12:05 WIB
Indra Jaya Sembiring, pengedar sabu di Simalungun.
SIMALUNGUN, METRODAILY – Aksi dramatis tersaji saat pengedar narkoba, Indra Jaya Sembiring (48), ditangkap petugas di sebuah warung kopi di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berusaha kabur dan membuang bungkus rokok berisi sabu dan ganja, namun berhasil dibekuk aparat Polsek Dolok Silau yang telah melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat.
“Pelaku sempat melarikan diri dan membuang bungkus rokok yang ternyata berisi sabu-sabu dan ganja. Namun berhasil kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (1/8).
3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 3,77 gram
Sebungkus ganja kering seberat 1,97 gram
1 unit HP Vivo
Uang tunai Rp600 ribu
1 plastik besar kosong
Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Falen Tarigan, warga Kabupaten Tanah Karo. Kasus ini kini dikembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.
“Kami akan dalami sumber narkoba tersebut dan terus memburu pelaku lainnya,” tambah Henry. (rel)