Maling Sawit Ditangkap Saat Sembunyi di Lemari dan Plafon Rumah di Asahan
Editor Satu• Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Personil Mapolsek Pulau Raja mengamankan dua pencuri sawit di Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
ASAHAN, METRODAILY — Aksi dua pencuri sawit di Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan berakhir dramatis. Satu pelaku ditangkap saat bersembunyi di dalam lemari, sementara rekannya ditemukan di plafon rumah.
Keduanya berinisial PS alias Pekgun dan FR alias Puntung, berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pulau Raja pada Senin (29/7/2025). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA Ardiansyah Dolok Saribu, SH atas perintah Kapolsek Iptu Sanusi.
"Pelaku PS kami temukan sembunyi di dalam lemari rumahnya. Setelah diinterogasi, ia mengaku rekannya FR ada di rumah lain. Tim bergerak cepat dan mendapati FR sedang sembunyi di dalam plafon," kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan delapan tandan kelapa sawit sebagai barang bukti. Penyidik juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti lainnya.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warga, yang mengirimkan papan bunga ucapan terima kasih ke Mapolsek Pulau Raja. Warga menyebut kedua pelaku kerap meresahkan masyarakat.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Pulau Raja dan proses penyidikan tengah berjalan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap hukum selanjutnya. (gaf)