Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Saling Jambak, Dua Ibu-ibu di Simalungun Saling Lapor, Sidang Ricuh di PN Simalungun

Editor Satu • Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:55 WIB

Nurcince yang kini ditahan di Lapas kasus saling jambak.
Nurcince yang kini ditahan di Lapas kasus saling jambak.

SIMALUNGUN, METRODAILY — Sidang kasus penganiayaan antara dua perempuan, Nurcince Siboro dan Siti Nurbaya Simalango, digelar di Pengadilan Negeri Simalungun pada Senin (28/7/2025).

Persidangan berlangsung panas, karena kedua belah pihak bersikeras bahwa mereka bukan pelaku utama.

Nurcince yang kini ditahan di Lapas menyampaikan keluhannya usai sidang. "Katanya kami mengeroyok dia, padahal dia yang duluan menjambak saya. Kami saling jambak. Saya mohon Ketua Pengadilan Simalungun bisa memutuskan dengan adil," ujarnya.

Baca Juga: Mobil Ormas LMP Dihancurkan, Warga Disabet Sajam, Motif Penyerangan Brutal di Ketaren Mulai Terkuak

Seorang saksi mata yang hadir dalam persidangan menyebut kejadian berawal dari perkelahian di depan rumah.

"Mereka sudah saling tarik rambut, terjatuh ke tanah. Kami sudah coba melerai. Tapi setelah Nurcince mau pergi, Siti Nurbaya justru kembali menarik rambutnya lagi. Keterangan Siti di persidangan tidak benar," ungkapnya, menolak disebutkan identitas.

Meski awalnya kasus sempat memanas, kedua pihak akhirnya memilih jalan damai. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nurcince, Reinhard Sinaga, SH.

Baca Juga: Proyek Rabat Beton Rp997 Juta di Simalungun Tanpa Keterangan Ukuran, Warga: Kontraktornya Siapa?

“Klien saya dan Siti Nurbaya sudah berdamai. Artinya kasus penganiayaan ini telah selesai secara kekeluargaan. Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua dan Majelis Hakim PN Simalungun yang memfasilitasi perdamaian,” ujarnya kepada media.

Kini, masyarakat menanti keputusan resmi dari majelis hakim atas kasus yang sempat menghebohkan ini. (nsi)

Editor : Editor Satu
#sidang kasus penganiayaan