Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ahli Kepailitan Unair: Utang Dividen Tak Bisa Jadi Alasan PKPU

Editor Satu • Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:50 WIB

Dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (31/7/2025), Guru Besar Hukum Kepailitan Unair, Hadi Subhan, menegaskan bahwa utang dividen tidak bisa dijadikan dasar permohonan PKPU.
Dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (31/7/2025), Guru Besar Hukum Kepailitan Unair, Hadi Subhan, menegaskan bahwa utang dividen tidak bisa dijadikan dasar permohonan PKPU.

SURABAYA, METRODAILY – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos dinilai tidak memenuhi syarat.

Dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (31/7/2025), Guru Besar Hukum Kepailitan Unair, Hadi Subhan, menegaskan bahwa utang dividen tidak bisa dijadikan dasar permohonan PKPU.

“Dividen bukan utang yang dimaksud dalam undang-undang kepailitan. Utang yang dimaksud adalah yang lahir dari perjanjian,” ujar Hadi.

Baca Juga: Aurelie Moeremans Hamil, Tyler Bigenho Syok Campur Haru

Ia juga menekankan bahwa pembuktian utang dividen tidak sederhana. Sejak MA menolak pailit atas perusahaan asuransi pada 2002, belum pernah ada PKPU berbasis utang dividen yang dikabulkan.

Menurut Hadi, PKPU harus diajukan oleh minimal dua kreditur, karena merupakan mekanisme penyelesaian utang secara kolektif. Bila hanya satu pihak yang mengklaim sebagai kreditur, maka PKPU tidak sah secara hukum.

Ia juga menyatakan, laporan keuangan dan pajak tidak cukup sebagai bukti utang, karena bersifat dinamis. “Misalnya di laporan 2024 tercatat ada utang, sekarang bisa saja sudah lunas,” jelasnya.

Baca Juga: Mobil Bau? Duma Riris Ogah Masuk, Judika Rogoh Rp 50 Juta Demi Kebersihan
 
Pengacara PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sajogo, menuding Dahlan Iskan mengajukan PKPU dengan itikad tidak baik. Menurutnya, PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada siapa pun, termasuk Dahlan.

“Kalau tidak ada utang, jangan diada-adakan. Jangan ajukan PKPU kalau tidak ada dasarnya,” tegas Leslie.

PT Jawa Pos juga menghadirkan ahli akuntansi Unair, Zaenal Fanani, yang menegaskan bahwa utang dividen wajib tercatat dalam laporan keuangan jika memang belum dibayarkan. Jika tidak tercantum, maka bisa diartikan bahwa utang tersebut sudah lunas.

“Kalau dividen belum dibayar, pasti muncul di laporan keuangan tahun berikutnya,” ucap Zaenal.

Baca Juga: Venna Melinda Pasrah Soal Jodoh: Usia 53 Bukan Lagi Waktunya Cari Pasangan
Menanggapi pernyataan para ahli dari Jawa Pos, kuasa hukum Dahlan, Arif Sahudi, mengatakan bahwa mereka akan menghadirkan saksi ahli tandingan.

“Nanti yang membantah juga ahli. Kami sudah siapkan,” kata Arif saat dikonfirmasi.

Diketahui, Dahlan Iskan mengajukan PKPU terhadap PT Jawa Pos dengan klaim utang dividen senilai Rp 54 miliar. Sengketa ini kini bergulir panas di Pengadilan Niaga Surabaya. (gas)

 
Editor : Editor Satu
#gugatan pkpu #dahlan iskan #jawa pos