Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejari Sibolga Kembalikan Barang Bukti ke Dua Warga, Ini Daftarnya

Editor Satu • Kamis, 31 Juli 2025 | 12:35 WIB

Pihak Kejaksaan memberikan barang bukti kasus berkekuatan hukum tetap, pada warga.
Pihak Kejaksaan memberikan barang bukti kasus berkekuatan hukum tetap, pada warga.

SIBOLGA, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada dua warga pada Selasa (29/7/2025), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Pengembalian ini dilakukan secara terbuka di halaman kantor Kejari Sibolga, sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

Barang bukti diserahkan kepada Sinar Romaito Hutabarat dan Suci Ramadhani Hutabarat, setelah sebelumnya diamankan dalam proses hukum.

Proses ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 939 K/Pid.K/2025/PN Sbg dan Surat Perintah Kejari Sibolga No. Print-124/L.2.13.3/Eoh.3/06/2025.

Baca Juga: Ngeri! Perempuan 63 Tahun Tewas Tergilas Truk di Jalan Asahan, Sopir Kabur

Ini Daftar Barang Bukti yang Dikembalikan:

???? Untuk Sinar Romaito Hutabarat, diserahkan oleh Erwin Rajagukguk, S.Kom (Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan BB):

???? Untuk Suci Ramadhani Hutabarat, diserahkan oleh Maynalia Putri (petugas dari seksi yang sama):

Baca Juga: Perusahaan Cina Siap Ubah Sampah Siantar Jadi Listrik

Kepala Kejari Sibolga melalui jajarannya menegaskan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah selesai, serta bentuk tanggung jawab kepada warga yang berhak atas barang tersebut.

“Kami berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, dan masyarakat makin sadar hukum,” ujar pihak Kejari. (net)

Editor : Editor Satu
#kejari sibolga #pengembalian barang bukti