Kejari Sibolga Kembalikan Barang Bukti ke Dua Warga, Ini Daftarnya
Editor Satu• Kamis, 31 Juli 2025 | 12:35 WIB
Pihak Kejaksaan memberikan barang bukti kasus berkekuatan hukum tetap, pada warga.
SIBOLGA, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada dua warga pada Selasa (29/7/2025), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Pengembalian ini dilakukan secara terbuka di halaman kantor Kejari Sibolga, sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
Barang bukti diserahkan kepada Sinar Romaito Hutabarat dan Suci Ramadhani Hutabarat, setelah sebelumnya diamankan dalam proses hukum.
Proses ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 939 K/Pid.K/2025/PN Sbg dan Surat Perintah Kejari Sibolga No. Print-124/L.2.13.3/Eoh.3/06/2025.
Kepala Kejari Sibolga melalui jajarannya menegaskan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah selesai, serta bentuk tanggung jawab kepada warga yang berhak atas barang tersebut.
“Kami berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, dan masyarakat makin sadar hukum,” ujar pihak Kejari. (net)