Korban, Belasius Askon (43), melaporkan bahwa dirinya dikejar pelaku menggunakan sepeda motor sambil mengayunkan cangkul dan berteriak akan menghabisi nyawanya.
Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri membenarkan penangkapan pelaku pada Jumat, 25 Juli 2025. LP ditangkap di area persawahan tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan intensif pasca laporan yang masuk tanggal 17 Juli.
“Korban merasa sangat terancam. Pelaku mengejar sambil ayunkan cangkul—ini sudah masuk unsur pidana pengancaman serius,” tegas IPTU Syamsul dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah cangkul dan satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku saat melakukan aksi tersebut. Saat ini, LP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kota Kisaran.
Kasus ini menambah daftar konflik agraria yang berujung tindak kriminal di wilayah Asahan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa kekerasan. (net)