Upah Tenaga Medis Covid Rp9 Miliar Belum Dibayar, RSUD Rantauprapat Terancam Pidana
Editor Satu• Kamis, 31 Juli 2025 | 11:40 WIB
Ketua BPC SBMI Labuhanbatu, Ishak.
LABUHANBATU, METRODAILY – Polemik belum dibayarkannya Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga medis Covid-19 tahun anggaran 2023 di RSUD Rantauprapat berbuntut panjang. Manajemen rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu ini terancam sanksi pidana jika terbukti menahan upah secara sengaja.
Ketua Badan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Merdeka Indonesia (BPC SBMI) Kabupaten Labuhanbatu, Ishak, menyebut nilai yang belum dibayarkan mencapai Rp9 miliar. Dana tersebut bersumber dari Kementerian Kesehatan.
"Saya sangat menyesalkan. Ini hak normatif pekerja yang seharusnya dibayarkan tepat waktu," tegas Ishak kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa sesuai UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari Perpu No.2 Tahun 2022), pihak yang menahan upah pekerja secara sengaja bisa dijerat pidana penjara 1-4 tahun dan denda Rp100 juta–Rp400 juta.
Ishak berkomitmen akan menindaklanjuti kasus ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut dan Unit Tipiter Polres Labuhanbatu.
"Sudah kerja capek, berisiko tertular Covid-19, malah tidak dibayar. Ini sungguh menyakitkan,” tandasnya.
Politisi Gerindra: Dalih SK Bupati Itu Akal-akalan
Sementara itu, politisi Partai Gerindra Labuhanbatu, Indra Rinaldi Tandjung, menyebut alasan belum adanya SK Bupati sebagai syarat pencairan Jaspel tidak masuk akal.
Menurutnya, pandemi Covid-19 secara resmi telah berakhir sejak 21 Juni 2023 melalui Keppres No.17 Tahun 2023, dan regulasi lanjutan juga telah diterbitkan lewat Perpres No.48 Tahun 2023.
“Kalau alasannya karena belum ada SK Bupati, itu hanya akal-akalan manajemen. Pemerintah pusat sudah membubarkan KPCPEN dan menyelesaikan masa tugasnya,” tegas Indra. (bud)