Skandal Internet Fiktif di Taput, Bos PT MVP Didakwa Korupsi Rp642 Juta
Editor Satu• Rabu, 30 Juli 2025 | 12:00 WIB
Dirut PT MVP saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan.
TAPANULI UTARA, METRODAILY — Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, mulai disidang dalam kasus dugaan korupsi proyek layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tapanuli Utara. Negara ditaksir rugi hingga Rp642 juta akibat proyek fiktif ini.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/7/2025), Jaksa Penuntut Umum Budi Setiawan Putra Sitorus mengungkapkan bahwa Hendrick didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor atas pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020.
“Terdakwa diduga korupsi bersama Kepala Diskominfo Taput Polmudi Sagala dan PPK Hanson Einstein Siregar,” ujar jaksa dalam sidang di Ruang Cakra 8.
JPU membeberkan, meski PT MVP tidak punya jaringan ISP di Taput, perusahaan itu tetap memenangkan kontrak senilai Rp1,4 miliar melalui metode e-Katalog.
Ironisnya, pekerjaan tersebut dialihkan secara ilegal ke PT Mitra Visioner Solusindo (MVS), perusahaan yang juga bukan penyedia ISP resmi dan tak terdaftar di LKPP.
Tak hanya itu, Hendrick diduga membuat tagihan fiktif senilai Rp46 juta untuk layanan Januari 2020 yang bahkan belum aktif. Ia juga menerima pembayaran Rp181 juta pada Desember 2020, padahal kontrak sudah berakhir 5 Desember 2020.
“Total pembayaran ke PT MVP mencapai Rp1,3 miliar, padahal biaya riil hanya sekitar Rp575 juta,” tegas jaksa.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan praktik manipulasi proyek digital di pemerintahan daerah. (net)