Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Kembalikan Rp2,4 Miliar ke Kejati Sumut
Editor Satu• Rabu, 30 Juli 2025 | 11:40 WIB
Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, saat sidang.
MEDAN, METRODAILY – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS), mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp2,462 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (3/7/2025).
Uang itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp5,96 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023.
Pengembalian tahap kedua itu diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut didampingi tim penyidik, termasuk Kasidik Arif Kadarman dan JPU Lambok Sidabutar. Sebelumnya, IFS juga sudah menitipkan uang sebesar Rp3,5 miliar pada 23 Juni 2025.
“Seluruh kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa secara bertahap,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting. Uang tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Berkas perkara IFS sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dan siap disidangkan. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa mengungkap bahwa IFS bersama seorang honorer bernama Akhiruddin Nasution (telah divonis) memotong ADD sebesar 18 persen dari setiap pencairan anggaran di 42 desa se-Kota Padangsidimpuan.
Total pemotongan terjadi dua tahap: Mei–Agustus dan September–November 2023.
Uang hasil pemotongan diberikan langsung kepada IFS atau melalui Akhiruddin, dan diserahkan oleh para kepala desa atau kaur keuangan. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,96 miliar, sesuai hasil audit resmi. (net)