Mantan Kapolres Tapsel Diperiksa KPK Terkait Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
Editor Satu• Rabu, 30 Juli 2025 | 11:30 WIB
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi saat konfrensi pers mengungkap motif ibu kandung tega banting bayinya hingga tewas di Mapolres Tapsel.
MEDAN, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar yang sebelumnya terkuak lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Yasir diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kota Medan, Sabtu (26/7/2025).
“(Pemeriksaan) di Medan, (kapasitas) saksi,” tegas Asep.
Menurut Asep, pemeriksaan Yasir bertujuan mendalami keterlibatan para pihak dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yasir telah dilakukan sehari sebelumnya, Jumat (25/7), dan berlangsung baik.
“(AKBP Yasir Ahmadi) sudah diperiksa,” ujar Budi singkat.
Untuk diketahui, AKBP Yasir Ahmadi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tapsel, sebelum akhirnya dimutasi menjadi Kabag RBP Rorena Polda Sumut per 9 Juli 2025.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Sumatera Utara pada Juni lalu. Dalam operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Topan Ginting – Kadis PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR
Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Pilang – Dirut PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN
KPK menduga proyek jalan itu telah diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu dengan janji fee hingga Rp 8 miliar. Sebagian dana, senilai Rp 2 miliar, diduga sudah dicairkan dan dibagikan ke sejumlah pihak.