Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kadishub Siantar Ngaku Diperas Polisi Rp200 Juta, Kapolres: Fitnah!

Editor Satu • Rabu, 30 Juli 2025 | 11:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak membantah tudingan Kadishub Julham Situmorang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak membantah tudingan Kadishub Julham Situmorang.

SIANTAR, METRODAILY — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Senin (28/7/2025).

Penahanannya dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21) atas dugaan korupsi dana retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani senilai Rp48,6 juta.

Namun, penahanan ini justru memantik kontroversi. Beberapa jam sebelum digelandang ke tahanan, Julham membuat unggahan mengejutkan di akun Facebook pribadinya.

Baca Juga: Ditahan di Tanjung Gusta, Kadishub Siantar Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp200 Juta dari Polisi

Ia menuding Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, telah meminta uang suap sebesar Rp200 juta untuk menghentikan proses hukumnya dan menyelesaikan kasus lewat Inspektorat.

“Saya tidak ingin menjadi ASN yang korup,” tulis Julham, sembari meminta perhatian Presiden RI, Kapolri, hingga Kapolda Sumut atas perkara yang menimpanya.

Ia juga mengklaim dana retribusi itu telah disetor ke kas daerah, tapi justru ditransfer kembali ke rekening Polres dan dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Darmawati Anton Saragih Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Simalungun

Kapolres Siantar : Laporkan Kalau Punya Bukti

Tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak. Ia memastikan, hasil pengecekan terhadap Ipda Lizar Hamdani dan tim penyidik menunjukkan tidak ada pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Saya sudah tanya langsung kepada anggota saya, dan itu tidak benar! Tapi kalau ada bukti, silakan laporkan melalui Propam,” tegas Sah Udur saat konferensi pers, Senin siang (28/7), didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar dan jajaran.

Sah Udur menjelaskan, berkas perkara Julham telah P21 sejak 16 Juli 2025. Namun, Julham dinilai tidak kooperatif. Ia mangkir dua kali dari panggilan polisi, hingga akhirnya dikeluarkan surat perintah membawa.

Baca Juga: Gempa Dahsyat M8,7 Guncang Rusia, Indonesia Waspada Tsunami

Mengenai uang kerugian negara yang telah dikembalikan, Kapolres menegaskan hal itu tidak menghapus perbuatan pidana. “Sudah kami sita, tapi proses hukum tetap jalan,” tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 dan 64 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (rel/ros)

Editor : Editor Satu
#Kadishub Siantar #Diperas