Ditahan di Tanjung Gusta, Kadishub Siantar Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp200 Juta dari Polisi
Editor Satu• Rabu, 30 Juli 2025 | 10:51 WIB
Julham Situmorang saat diamankan untuk ditahan. Ia sempat membuat pernyataan terbuka yang mengejutkan publik beberapa jam sebelum ditahan.
SIANTAR, METRODAILY – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Senin (28/7/2025).
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyatakan berkas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya lengkap atau P21.
Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Hery P Situmorang, didampingi Kasi Pidsus Arga Hutagalung, menyebut penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025," ujar Hery.
Julham sebelumnya diserahkan sebagai tersangka bersama barang bukti oleh penyidik Polres Pematangsiantar ke Kejari. Kasus korupsi itu bermula dari pemberian izin penutupan trotoar dan area parkir di depan RS Vita Insani untuk renovasi bangunan pada 2024.
Dishub menerbitkan tiga surat izin penutupan, ditandatangani langsung oleh Julham tanpa sepengetahuan wali kota. Sebagai kompensasi, RS Vita Insani menyerahkan dana Rp48,6 juta secara tunai kepada staf Dishub Tohom Lumbangaol, lalu diteruskan ke Julham.
Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tak diproses melalui mekanisme retribusi resmi. Julham pun disangkakan menyalahgunakan wewenang.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Subsider, ia juga bisa dikenai Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman 1–5 tahun penjara.
Bongkar Dugaan Permintaan Uang dari Polisi
Menariknya, beberapa jam sebelum ditahan, akun Facebook Julham mengunggah pernyataan terbuka yang langsung menghebohkan publik.
Ia menuding Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, meminta uang Rp200 juta agar kasusnya dihentikan dan cukup ditangani lewat Inspektorat (APIP).
Julham juga mengklaim telah menyetor uang retribusi dari RS Vita Insani ke kas daerah. Namun, katanya, uang itu justru dikembalikan oleh Kepala BPKAD Arry Sembiring ke rekening Polres dan dijadikan barang bukti.
“Saya tidak ingin menjadi ASN yang korup,” tulis Julham dalam unggahannya. Ia pun meminta perhatian Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut atas kasus yang menjeratnya. (ros)