Jonathan Frizzy Diadili, Sidang Perdana Kasus Vape Digelar 6 Agustus
Editor Satu• Rabu, 30 Juli 2025 | 10:16 WIB
Jonathan Frizzy Simanjuntak.
TANGERANG, METRODAILY – Aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak alias Ijonk segera menghadapi sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape). Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, sidang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ijonk telah ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak Senin, 14 Juli 2025, usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Benar, Jonathan Frizzy sudah berada di Lapas sejak 14 Juli. Saat ini dia menjalani proses pemeriksaan kesehatan seperti tahanan baru lainnya," ujar Kalapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, Senin (14/7).
Yogi juga menyebut Ijonk sempat mengeluh soal kondisi kesehatannya, apalagi diketahui baru menjalani operasi ambeien.
"Secara umum sehat, hanya saja memang mengalami syok dan terpukul seperti tahanan baru pada umumnya," tambahnya.
Kondisi kesehatan Ijonk juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana. Menurutnya, meski ada sedikit pembengkakan, kondisi sang aktor cukup stabil.
"Ijonk masih kesulitan duduk karena memar. Tapi secara keseluruhan, kondisinya normal berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RS Siloam," jelasnya.
Kasus ini bermula dari temuan zat etomidate, obat keras yang tercampur dalam vape yang dikendalikan oleh grup WhatsApp bernama "Berangkat". Grup itu diduga dibuat oleh Ijonk dan beranggotakan tersangka lain: ER, BTR, dan EDS.
Polisi menyebut aktor 43 tahun ini memiliki peran aktif dalam pengiriman vape etomidate dari Malaysia ke Jakarta. (dtc)