Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Toyota Calya Ditabrak KA Kisaran Express di Simalungun, 3 Tewas dan 7 Luka Berat

Editor Satu • Senin, 28 Juli 2025 | 12:10 WIB

Kondisi mobil Toyota Calya setelah ditabrak kereta api.
Kondisi mobil Toyota Calya setelah ditabrak kereta api.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Tragedi maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di KM 115+0/1 Naggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (26/7) sore.

Sebuah mobil Toyota Calya BK 1721 RZ hitam ditabrak Kereta Api 2803 Kisaran Express, menyebabkan tiga penumpangnya tewas dan tujuh lainnya luka berat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.48 WIB. Mobil yang dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga (43) membawa sembilan penumpang dari Kota Binjai.

Baca Juga: Heboh! Monyet Tiba-tiba Masuk Kelas di SMPN 2 Siantar, Siswa Dievakuasi

Saat melintasi rel tanpa palang pintu, mobil tersebut disambar KA Kisaran Express yang datang dari arah Asahan menuju Medan, hingga terseret sejauh 50 meter.

“Tiga korban meninggal dunia di tempat, tujuh lainnya luka berat dan langsung dilarikan ke RS Karya Husada Perdagangan,” ujar Verry, Minggu (27/7).

Korban tewas adalah Siti Marlina (40), anaknya M Alzam (2), dan Zulkifli (30). Semuanya merupakan warga Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Baca Juga: Belanja Hanya Rp20 Ribu Sehari? Anda Sudah Masuk Kategori Miskin

Sementara korban luka berat termasuk sopir Yusni Marzuki Sinaga serta enam penumpang lainnya: M Farel Ansori (16), Atha Nugraha Sinaga (14), Adeeva Varisa Zahra Sinaga (10), dan Yasmin (2).

Saksi mata Candra Agustian (41), pengemudi Mobilio yang melintas tepat di belakang Calya, mengaku langsung memberikan pertolongan. "Kondisi mobil rusak parah. Sopir tidak sadarkan diri, beberapa penumpang sudah tak bernyawa," katanya.

Akibat insiden ini, mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah di bagian kiri, dengan estimasi kerugian mencapai Rp75 juta.

Baca Juga: Tak Dikasih Uang, Pengemudi Dikejar dan Dimaki di Jalan Vihara Siantar

Dalam penyelidikan awal, pihak kepolisian menetapkan pengemudi mobil sebagai pihak yang lalai. “Pengemudi melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi.

Polres Simalungun kini tengah melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan PT Jasa Raharja untuk penanganan asuransi korban.

“Kami juga akan pastikan keluarga korban mendapat pendampingan maksimal. Ini bagian dari tanggung jawab kami,” tegas Verry. (rel)

Editor : Editor Satu
#mobil ditabrak ka