ASAHAN, METRODAILY – Ipda Ahmad Efendi, mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan telah dipecat dengan cara tidak hormat dan dikeluarkan dari institusi Polri.
PLH Kasi Humas Polres Asahan, Aipda Laila Eka Sari saat dikonfirmasi membenarkan jika Ahmad Efendi selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Efendi dinyatakan telah melanggar dan melakukan perbuatan tercela. Sanksi yang diberikan kepada beliau yaitu PDTH," ucapnya pada beberapa waktu lalu.
Dirinya menjelaskan perkara tersangka Ahmad Efendi bersama dua orang lainnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan tertanggal 14 Juli 2025 lalu.
"Sudah tahap dua, sudah dikirim ke Kejari Asahan. Selain berkasnya sudah dilimpahkan, Ahmad Efendi bersama dua orang lainnya saat ini sudah di tahan di Lapas Tanjungbalai," ujarnya.
Mantan perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) tersebut dipecat dengan tidak hormat, lanjut Laila, setelah menganiaya seorang siswa SMA, Pandu Brata Siregar yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (ded)