KARO, METRODAILY – Seorang pria berinisial BI (31), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ditangkap polisi saat berada di dalam kamar kosnya, Rabu malam (23/7/2025).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., dalam keterangannya Sabtu (26/7), mengatakan petugas Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka diamankan saat berada di kamar kos. Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Dari lokasi, polisi menyita:
- 7 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,33 gram
- 2 lembar plastik klip kosong
- 2 pipet plastik modifikasi (alat sekop)
- 1 kepala charger warna putih (diduga tempat penyimpanan)
- Uang tunai Rp150.000
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini. (Mg)
Editor : Editor Satu