Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi Website Desa Palas Rugikan Negara Rp2,7 M, Dua Terdakwa Divonis Beda

Editor Satu • Jumat, 25 Juli 2025 | 13:20 WIB

Oliver Alexander Butarbutar mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Oliver Alexander Butarbutar mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, METRODAILY – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan website desa se-Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/7/2025).

Keduanya dinilai terbukti merugikan negara hingga Rp2,7 miliar.

Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra menyatakan, Syafran Oloan Nasution dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp690 juta.

Bila tidak dibayar dalam sebulan setelah vonis inkrah, harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan 2 tahun penjara tambahan.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Sihitang Padangsidimpuan, 3 Rumah Ludes

Sementara rekannya, Oliver Alexander Butarbutar, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp640 juta.

Karena Oliver telah mengembalikan Rp50 juta, sisanya tinggal Rp590 juta. Jika tidak dibayar, ia diganjar 1 tahun 6 bulan penjara tambahan.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Deny.

Baca Juga: BNNP Sumut & Brimob Poldasu Bakar Ladang Ganja 2 Hektare di Madina

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Lawas, yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta untuk masing-masing terdakwa.

Menurut JPU Nicolas Bram, proyek pengadaan website untuk 303 desa di Palas pada tahun 2019 hanya diselesaikan di 82 desa, sisanya — sebanyak 221 desa — terbengkalai. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Topografi Ekstrem hingga Bahan Baku Lokal, Tantangan Program Makan Bergizi Gratis di Simalungun

Majelis hakim memberi waktu 7 hari bagi JPU dan para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (ant)

Editor : Editor Satu
#korupsi proyek website desa