PALAS, METRODAILY – Polres Padang Lawas (Palas) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,54 gram yang diamankan dari 116 tersangka, terdiri dari 54 pengedar dan 62 pengguna. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan resmi pada Rabu (23/7/2025).
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto menyebut, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan periode Januari hingga Juni 2025 dari 48 laporan polisi. Para pengguna telah masuk proses rehabilitasi.
“Pemusnahan ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palas,” ujar AKBP Dodik didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.
Baca Juga: Topografi Ekstrem hingga Bahan Baku Lokal, Tantangan Program Makan Bergizi Gratis di Simalungun
Wakil Bupati Palas, Ustadz H. Fauzan Nasution, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Palas. Ia menilai pemberantasan narkoba kini menjadi prioritas utama.
“Alhamdulillah di masa Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, penindakan terhadap peredaran narkoba benar-benar jadi fokus utama. Semoga ke depan semakin kuat kolaborasi semua pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini sejumlah tokoh dan pejabat daerah, termasuk Sekretaris MUI Palas H. Abdul Haris, Kaban Kesbangpol Irmansyah Nasution, Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Ummi Sahara Matondang, serta perwakilan Kejari dan tokoh adat. (net)
Editor : Editor Satu