Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pakai Data Orang Lain untuk Kredit Mobil, Wanita di Medan Dijemput Paksa Polisi

Editor Satu • Jumat, 25 Juli 2025 | 07:45 WIB
Data palsu pengajuan kredit - Ilustrasi.
Data palsu pengajuan kredit - Ilustrasi.

MEDAN, METRODAILY – Seorang wanita berinisial DRS, warga Medan, ditangkap jajaran Polrestabes Medan karena nekat menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC).

Kasus ini terbongkar setelah ACC Medan menemukan kejanggalan dalam data salah satu debitur.

Setelah diselidiki, ternyata data pribadi itu digunakan oleh DRS untuk mendapatkan pembiayaan secara ilegal. Pihak ACC langsung melaporkan temuan ini ke Polrestabes Medan.

“Kami panggil tiga kali, tapi tidak pernah hadir. Akhirnya DRS kami jemput paksa,” kata pihak kepolisian.

Saat diperiksa, DRS mengaku diperintah oleh seseorang yang saat ini ditahan dalam kasus judi online di Polrestabes Medan. Polisi pun menetapkan DRS sebagai tersangka dan langsung melimpahkan perkara ke kejaksaan.

Branch Manager ACC Medan 1, Agusli, menegaskan tindakan DRS merupakan pelanggaran hukum berat.

“Kami imbau masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada orang lain. Bisa disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti ini,” ujarnya.

Tindakan menggunakan data palsu atau milik orang lain untuk kredit melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda hingga Rp100 juta. (Rel)

Editor : Editor Satu
#data palsu #acc #astra credit companies #pengajuan kredit